Kamis, 17 September 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1503
(Foto: Suparni)
Kasie PPNS Satpol PP Kepulauan Seribu, Sugiri mengatakan, dua warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah ini diberi surat peringatan dan sanksi sosial membersihkan jalan.
"Giat ini melibatkan 35 petugas gabungan. Dua warga berhasil terjaring dan
disanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB ," ujarnya.Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, AKP Fery Budiharso menambahkan, pihaknya berkomitmen membantu Pemkab Kepulauan Seribu dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengerahkan 15 personil untuk sosialisasi penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
"Semoga dengan rutin digelarnya operasi yustisi ini, bisa membuat jera warga dan selalu mengikuti protokol kesehatan dalam setiap aktivitas," tandasnya.