Rabu, 16 September 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1431
(Foto: Suparni)
Untuk meningkatkan disiplin warga sekaligus mencegah penyebaran COVID-19, petugas gabungan melakukan operasi tertib masker dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Teguh Haryanto mengatakan, operasi tertib masker sesuai dengan Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Menangani COVID-19 di DKI Jakarta.
"Kami masih menemukan tiga orang pelanggar dan langsung kami berikan sanksi kerja sosial," ujar Teguh, Rabu (16/9).
Dikatakan Teguh, ketiga orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sehingga diberikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi pelanggar PSBB.
Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Pepen Kuswandi menambahkan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan warga untuk disiplin mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Gerakan 3M itu sederhana dan jika dilakukan besar manfaatnya untuk mencegah agar tidak terpapar COVID-19," tandasnya.