Selasa, 15 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1617
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 181 pelanggar terjaring giat tertib masker di wilayah Jakarta Selatan yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi, pada hari pertama penerapan PSBB tahap dua, Senin (14/9) kemarin.
Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, giat tertib masker yang digelar seretak di 10 wilayah kecamatan ini merupakan implementasi dari pelaksanaan PSBB tahap kedua yang mulai diberlakukan Senin (14/9) hingga Senin (28/9).
"Ini untuk lebih mendisiplinkan warga agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi pencegahan penularan COVID-19," ujarnya, Selasa (15/9).
Dari 181 warga yang terjaring giat masker tersebut, beber Ujang, 170 pelanggar disanksi kerja sosial dan 11 lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.
"Penertiban akan lebih intensif kami lakukan hingga dua pekan ke depan," tandasnya.