Senin, 14 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1458
(Foto: Nurito)
Sebanyak 38 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi oleh petugas gabungan.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, untuk melakukan pengawasan PSBB di lima lokasi tersebut pihaknya mengerahkan 23 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan FKDM.
“ Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, ” ujarnya, Senin (14/9).
Dijelaskan Widodo, kelima lokasi yang dilakukan pengawasan itu antara lain, Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Raya Sajim Kelurahan Bambu Apus, Jl Raya Cilangkap dan di Jl Raya Munjul.
“Rinciannya, 37 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” tandasnya.