Kamis, 24 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1932
(Foto: Nurito)
Sebanyak dua tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur diberikan sanksi tutup sementara.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, kedua tempat usaha ini terjaring dalam pengawasan PSBB yang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri.
Selanjutnya, kedua tempat usaha yang melanggar aturan PSBB tersebut ditutup selama 3 x 24 jam.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” tuturnya, Kamis (24/9).
Eka menuturkan, adapun aturan yang dilanggar, yaitu memberikan layanan makan di tempat, tidak mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Ia menyebutkan, sebelum memberikan sanksi, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik/pengelola tempat usaha ini agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan.
“Pengawasan semacam ini rutin kami gelar dan setiap pelanggar akan diberikan sanksi,” tandasnya.