Senin, 21 September 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1851
(Foto: Rudi Hermawan)
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko beserta jajarannya hari ini melakukan Sidak pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah perusahaan yang ada di Kebon Jeruk.
Hasilnya, satu perusahaan pelanggar aturan protokol kesehatan ditutup sementara selama 3x24 jam.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, Sidak kali ini diikuti jajaran Sudin Tenaga Kerja dan Energi dan Satpol PP Jakarta Barat.
"Hasilnya, satu perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami tutup sementara,
" ujarnya, Senin (21/9).Dijelaskan Yani, pelanggarannya yakni, karyawan tidak menjaga jarak, tidak ada pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan.
"Selain itu, perusahaan ini juga akan disemprot disinfektan," jelasnya.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menambahkan, kedepan pihaknya akan rutin melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut maupun perusahaan lainnya.
Jika masih melanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta, kedua Rp 100 juta dan ketiga Rp 150 juta, denda berlaku progresif.
"Jika masih melanggar juga, maka kami akan mencabut izin usahanya," tandasnya.