Rabu, 23 September 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 2440
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 13 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Pesing Koneng, Jalan Kedoya Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas.
Camat Kebon Jeruk Saumun mengatakan, ke-13 pelanggar tersebut terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilakukan oleh pihaknya di Pasar Pesing Koneng.
“ Rinciannya, sepuluh pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar disanksi denda administrasi, ” tuturnya, Rabu (23/9).
Ia menjelaskan, operasi Tibmask dan pemberian sanksi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan sebagai tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Operasi ini rutin dilakukan. Diharapkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan," tandasnya.