Selasa, 25 Agustus 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1664
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di Jl Perjuangan hingga Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, tibmask ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dari operasi kali ini, pihaknya berhasil menjaring 41 pelanggar. Rinciannya 25 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dan 16 diberikan sanksi administrasi dengan total denda Rp 3.050.000.
"Harapannya, sanksi ini bisa mem
berikan efek jera bagi pelanggar," tuturnya, Selasa (25/8).
"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh," tandasnya.