Rabu, 19 Agustus 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 2134
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 16 warga yang tidak memakai masker terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di lingkungan RW 08, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
"
Ke-16 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan, ” ujarnya, Rabu (19/8).Dikatakan Ian, operasi Tibmask di wilayahnya rutin digelar terutama di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya, pasar dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Tujuannya untuk pendisiplinan dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya protokol 3M lawan COVID-19," tandasnya.