Rabu, 18 Februari 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 3351
(Foto: Nurito)
Sebanyak 350 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Sunter di RW 03 Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, dibongkar Satpol PP, Rabu (18/2). Rencananya lokasi tersebut akan dikembalikan fungsinya menjadi jalan inspeksi.
Seluruh bangunan tersebut
diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta keberadaannya melanggar ketertiban umum. Mayoritas bangunan di lokasi ini dimanfaatkan untuk rumah tinggal, warung makanan, warung kelontong dan toilet umum."Sebelum penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi. Ternyata peringatan kami tidak digubris. Mereka sudah menempati bantaran kali ini lebih dari 20 tahun," kata Ahmad Hariadi, Camat Pulogadung.
Menurut Hariadi, sebagian pemilik bangunan rencananya akan direlokasi ke rumah susun. Namun pihaknya masih melakukan pendataan. Rekomendasi pindah ke rusun ini hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP DKI, bangunannya memiliki legalitas seperti akta jual beli, girik dan sejenisnya.
"Sedangkan warga luar DKI dan tidak memiliki surat-surat bangunan, tetap kami bantu untuk mengevakuasi barang-barangnya menggunakan 5 truk," jelas Hariadi.
Penertiban ini melibatkan 200 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri. Untuk memudahkan pembongkaran juga dikerahkan alat berat.
Bedasarkan informasi yang diperoleh, dari 350 bangunan, 21 bangunan diantaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya sejak minggu lalu. Selain itu, tercatat hanya 37 warga yang memiliki KTP DKI Kelurahan Jati. Sedangkan ratusan warga lainnya memiliki KTP luar DKI.
Riyadi (50), salah seorang pemilik bangunan di RT 04/03 Kelurahan Jati mengaku sudah lebih dari 12 tahun menempati bantaran Kali Sunter tersebut.
"Saya sudah didata pihak kelurahan dan kecamatan supaya bisa masuk rumah susun," ujar Riyadi.