Selasa, 15 September 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1315
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
201 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara pada Senin (14/9) kemarin.
Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi beragam mulai dari kerja sosial hingga denda administrasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, Operasi Tibmask pada hari pertama penerapan PSBB diselenggarakan di enam titik. Dari 201 pelanggar, 163 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial
"Sisanya 38 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi," katanya, Selasa (15/9).
Yusuf menuturkan, para pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial diminta membersihkan fasilitas umum
di sekitar lokasi. Sedangkan pelanggar yang disanksi denda dikenakan biaya bervariasi antara Rp 150 hingga 250 ribu."Dari enam titik lokasi, terkumpul sanksi denda administrasi sebesar Rp 6,5 juta. Perolehan denda paling banyak berasal dari Jalan Danau Sunter Selatan," tandasnya.