Catat! Jam Operasional MRT, LRT, KRL dan Bus Transjakarta Selama PSBB

Senin, 14 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2392

Catat! Jam Operasional MRT, LRT, KRL dan Bus Transjakarta Selama PSBB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah membuat petunjuk teknis (Juknis) untuk MRT, LRT dan KRL Jabodetabek dan bus Transjakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 156 tahun 2020 tentang Juknis PSBB Bidang Transportasi, terdapat aturan pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional di moda transportasi tersebut.

"Untuk MRT maksimal 60 orang per gerbong, LRT 30 orang per gerbong, KRL Jabodetabek 74 orang per gerbong. Kalau kereta api jarak jauh antara 25 sampai 30 orang per gerbong tergantung kelasnya," ujar Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta tertulis di SK tersebut, Senin (14/9).

Dan bus Transjakarta ukuran kecil maksimal 15 orang per bus, ukuran sedang 30 orang per bus dan ukuran besar 60 orang per bus. Jam operasional bus Transjakarta pada 14-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan untuk tanggal 21 September hingga informasi selanjutnya mulai pukul 05.00-21.00.

"Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit," ucapnya.

Sementara untuk jam operasional MRT untuk tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-22.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya mulai pukul 05.00-19.00.

Untuk jam operasional LRT tanggal 14-16 September mulai pukul 05.30-21.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.30-20.00 dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.30-19.00.

Jam operasional KRL Jabodetabek pada tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-21.00, tanggal 17-20 September mulai 05.00-20.00 dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.00-19.00.

Selain moda transportasi tersebut, SK ini juga mengatur kuota angkut dan jam operasional angkutan umum regular, angkutan perairan dan angkuran barang.

"Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," tandas Syafrin.

BERITA TERKAIT
PSBB Lanjutan, DKI Buat Aturan Bidang Transportasi

Ini Aturan Operasional Transportasi Ojek Selama PSBB di Jakarta

Senin, 14 September 2020 1640

Terapkan PSBB, 10 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Jakarta Ditiadakan

Terapkan PSBB, 10 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Jakarta Ditiadakan

Sabtu, 12 September 2020 2193

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks