Ini Aturan Operasional Transportasi Ojek Selama PSBB di Jakarta

Senin, 14 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1641

PSBB Lanjutan, DKI Buat Aturan Bidang Transportasi

(Foto: doc)

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam Juknis tersebut, transportasi ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi untuk mengangkut penumpang. Hanya saja dengan protokol kesehatan ketat harus dijalankan oleh setiap pengemudi.

Tidak hanya itu, pengemudi ojek dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," ujar Syafrin dalam SK tersebut, Senin (14/9).

Ditegaskan oleh Syafrin, jika pengemudi ataupun perusahaan aplikasi tidak menerapkan aturan-aturan itu, maka Pemprov DKI Jakarta akan melarang kegiatan pengangkutan penumpang.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Perketat Pengawasan Aktifitas Perkantoran

Disnakertrans dan Energi Perketat Pengawasan Aktivitas Perkantoran

Senin, 14 September 2020 2549

Dukung PSBB, Layanan dan Jam Operasional MRT Dirubah

Ini Kebijakan Operasional MRT Jakarta untuk 14 September 2020

Minggu, 13 September 2020 2484

Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI Jakarta

Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI Jakarta

Minggu, 13 September 2020 2463

Pemprov DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata

Pemprov DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata

Minggu, 13 September 2020 2103

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks