Jumat, 11 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 9702
(Foto: doc)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meminimalisir pelayanan pengurusan administrasi kependudukan secara tatap muka hingga tingkat kelurahan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya memberlakukan layanan daring atau online untuk menghindari kontak langsung. Pelayanan ini akan dimulai sejalan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami minimalkan pelayanan tatap muka dari kelurahan, sektor kecamatan, sudin dan dinas. Sejak seminggu lalu dinas sudah memberlakukan layanan daring, menghindari tatap muka," ujar Dhany, Jumat
(11/9).
Menurut Dhany, untuk perekaman e-KTP ditunda sementera, kecuali untuk keperluan yang sangat penting seperti keperluan pembuatan paspor untuk berangkat ke luar negeri karena beasiswa.
Dhany menambahkan, pelayanan secara daring dapat diakses melalui aplikasi Alpukat Betawi yang dapat diunduh di Google Play Store, kemudian silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id (untuk pengurusan terkait WNA).
Selain itu warga juga bisa langsung melakukan pengurusan dokumennya melalui link http://s.id/onlinedukcapil maupun layanan chat Whatsapp untuk urusan pelayanan administrasi kependudukan.
Berikut nomor Whatsapp pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta:
PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(CP : 0817-6581-633)
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
(CP : 0896-3866-8323)
PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
(CP : 0858-8841-1324)
Sinkronisasi NIK Domisili DKI Jakarta (https://s.id/nikjkt)
(CP : 087752540145)
Untuk pertanyaan/jenis layanan
(CP : 087880148925)
"Diharapkan para warga DKI Jakarta membantu memutus penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengurusan melalui layanan daring," tandas Dhany.