Kamis, 10 September 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Andry 1482
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengagendakan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketiga raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ), Raperda tentang Pencabutan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) dan Raperda tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, pembahasan ketiga raperda tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat ini melalui saluran video conference atau dengan membatasi jumlah peserta.
"Pembahasan rencananya dilakukan Selasa pekan depan. Kami memiliki dua opsi mekanisme pembahasan melalui video conference atau pembatasan jumlah peserta," ujarnya, Kamis (10
/9).Dedi menyampaikan, ketiga raperda yang akan dibahas ini sangat bermanfaat untuk memperbaiki tata kelola hukum dan keuangan di DKI Jakarta. Misalnya Raperda tentang Pencabutan Perda PPPIJ yang penting untuk menata peraturan perundang-undangan daerah dengan tetap mempertahankan Jakarta Islamic Center sebagai Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam.
Selanjutnya Raperda tentang Pencabutan Perda DCD yang ditujukan untuk memberi ruang fiskal memadai, khususnya di masa krisis sekarang ini. Sedangkan Raperda Dharma Jaya sangat penting untuk meningkatkan kapasitas perusahaan milik daerah sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik sebagaimana fungsi BUMD.
"Kami berharap ketiga raperda tersebut bisa dibahas secara marathon dan rampung sesuai program kerja Bapemperda DPRD DKI Jakarta," tandasnya.