Kamis, 11 Juni 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1484
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Rapat pembahasan tersebut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, raperda perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah yang dibahas bersama merupakan usulan dari eksekutif yang masuk dalam Propemperda tahun 2020.
"Tahap awal, pihak eksekutif yang mengajukan usulan perubahan perda memaparkan perubahan apa saja terkait retribusi daerah di Ibukota," ujarnya, Kamis (11/6).
Pantas menjelaskan, revisi peraturan terkait retribusi daerah yang diajukan merupakan penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat.
"Ada sejumlah tarif retribusi daerah yang diusulkan sebanyak 20 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada yang mengalami kenaikan atau dihapuskan," terangnya.
Menurutnya, pembahasan lebih lanjut setiap pasal di dalam raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 akan dilanjutkan bersama 20 OPD yang mengusulkan revisi tarif retribusi daerah.
"Prinsipnya, kenaikan maupun penghapusan tarif retribusi daerah tidak semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, tapi pelayanan kepada warga lebih meningkat," ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD DKI Jakarta konsen terhadap usulan sejumlah tarif retribusi daerah yang mengalami kenaikan di antaranya sewa rumah susun. Sebab, kenaikan yang diajukan akan berdampak banyaknya warga tidak mampu menunggak kewajiban membayar sewa hunian rusun.
"Kita ingin p
embahasan kenaikan tarif retribusi daerah yang dibahas tidak sekadar bagus di atas kertas, tapi juga rasional serta memenuhi rasa keadilan," tandasnya.