Senin, 07 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1335
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Senin (79), menindak 39 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir di 15 titik lokasi.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, giat pengawasan dan penertiban trotoar dilakukan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Jagakarsa, Setiabudi, Pesanggrahan dan Kebayoran Baru.
"Kami tertibkan kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya demi keamanan dan kenyamanan warga,"ujarnya.
Budi merinci, dari 39 kendaraan yang ditertibkan tersebut tiga motor dan satu mobil serta tiga bajaj dikenakan sanksi cabut pentil, 18 mobil diderek, 12 BAP Dishub dan dua BAP Polisi.
"Semoga ini memberikan efek jera pada pengendara agar mematuhi peraturan," tandasnya.