Rabu, 15 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1395
(Foto: Mustaqim Amna)
Selama periode Juni 2020, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menertibkan 549 kendaraan parkir liar dan menganggu kenyamanan pengguna jalan di wilayahnya.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, 549 kendaraan yang ditertibkan terdiri dari 228 mobil angkutan barang, 167 kendaraan roda dua, 74 bus kecil, 69 mobil pribadi, sembilan taksi dan dua bajaj.
"Penertiban paling banyak dilakukan di Jalan Rasuna Said, Stasiun Manggarai, Stasiun Kebayoran Baru dan Jalan Ciputat Raya. Kita mengerahkan 50 personel saat penertiban," ujarnya, Rabu (15/7).
Budi menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap kendaraan parkir liar beragam mulai dari penderekan, pencabutan pentil, pemberhentian izin operasional hingga penilangan.
"Kita juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam setiap penertiban parkir liar," tandasnya.