Senin, 07 September 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1564
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 66 pelanggar aturan PSBB transisi di Jl Satu Maret, RW 13, Pegadungan,
Kalideres, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.Lurah Pegadungan, Adith Pratama mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam razia tertib masker.
Rinciannya, 42 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau fasilitas umum dan 24 pelanggar diberikan sanksi administrasi.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tuturnya, Senin (7/9).
Dijelaskan Adith, razia tertib masker ini sesuai denganPeraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Dalam kegiatan ini kami juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), " tandasnya.