Senin, 07 September 2020 Reporter: Suparni Editor: Erikyanri Maulana 3156
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu terus mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan menyosialisasikan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, sosialisasi 3M dilakukan melalui media informasi berupa spanduk dan imbauan melalui pengeras suara yang dilakukan petugas gabungan seperti di dermaga dan lokasi wisata.
"Berbagai upaya sosialisasi terus kita giatkan agar menggugah kembali kesadaran masyarakat, betapa bahayanya virus corona," ujar Junaedi, Senin (7/9).
Dia menambahkan, upaya lain untuk menurunkan angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan yakni dengan diberlakukannya sanksi administrasi berupa denda agar pelanggar benar-benar jera.
"Sanksi sosial mulai dari menyapu jalan juga sudah kami lakukan. Kini pelanggar langsung dikenakan sanksi denda biar kapok," tandasnya.