30 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Kemayoran Terima Sanksi Sosial
Jumat, 28 Agustus 2020
Reporter: Adriana Megawati
Editor: Rio Sandiputra
1484
(Foto: Adriana Megawati)
Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Kelurahan Kemayoran menerima sanksi sosial dari petugas gabungan saat melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask) di permukiman warga RW 02, Jumat (28/8).
Lurah Kemayoran, Rachmat Fajar mengatakan operasi ini berlangsung dari pukul 08.00-10.00. Para pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial selama 20 menit membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di lingkungan RW 02.
"Kebanyakan mereka lupa pakai masker. Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker. Padahal pemakaian masker ini sangat wajib sekali di tengah pandemi seperti ini," kata Rachmat saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan gerakan 3M kepada warga, sepertu memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun, dan menjaga jarak aman. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Jangan lagi ada alasan lupa tidak masker atau ketinggalan dan dikantongi dalam saku. Karena penggunaan masker dapat melindungi kita dari berbagai macam virus," tandasnya.
BERITA TERKAIT
TP PKK Ciracas Telah Bagikan 600 Masker ke Warga
Kamis, 27 Agustus 2020
2247
10 Pelanggar PSBB Transisi Bersihkan Jalan Paseban Raya
Kamis, 27 Agustus 2020
1574
Petugas Gabungan Gelar Operasi Tertib Masker di Cijantung