Rabu, 26 Agustus 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1471
(Foto: Nurito)
Sebanyak 68 pelanggar PSBB transisi dari tiga lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.
Para pelanggar tersebut terjaring operasi tertib masker yang dilakukan oleh 33 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan didukung unsur masyarakat, FKDM.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, operasi tertib masker ini dilakukan di Jl Raya Munjul, tepatnya di depan Pasar Munjul. Kemudian di Jl Raya Cipayung di simpang MC Donald Cipayung dan di Jl TPU Pondok Ranggon.
"Hasilnya, 67 pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Rabu (26/8).
Dijelaskan Widodo, para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker. Kedepan,
pihaknya akan rutin melakukan operasi tertib masker dan mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga."Harapannya, kesadaran warga semakin meningkat dan selalu mematuhi protokol kesehatan 3M," tandasnya.