Senin, 24 Agustus 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1482
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
31 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditindak akibat tak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar ini kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas menggelar
Operasi Tertib Masker (TibMask) di lokasi."Totalnya ada 10 anggota kita dibantu empat personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang dilibatkan dalam operasi ini," ujarnya, Senin (24/8).
Evita menyebutkan, dalam operasi kali ini, 30 dari 31 pelanggar yang tak mengenakan masker diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan Bugis.
"Satu orang lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Ia berharap, penegakan aturan ini dapat meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak Aman) selama pandemi COVID-19.
"Semoga wabah COVID-19 segera berakhir dan kehidupan masyarakat Jakarta Utara dapat berjalan normal kembali," tandasnya.