Senin, 24 Agustus 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 1224
(Foto: Adriana Megawati)
Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Jakarta Pusat menerima Surat Keputusan (SK) pensiun yang berlaku pada 1 September 2020.
Dalam kesempatan ini, Wali kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengapresiasi para ASN tersebut yang telah berbakti selama puluhan tahun untuk memajukan kota Jakarta Pusat.
"Saya memberikan SK Pensiun ini sebagai sebuah penghargaan bagi para purnabakti yang telah menjalankan tugas selama puluhan tahun dalam memberikan sumbangsihnya bagi Pemerintah Kota Jakarta Pusat," ujarnya, Senin (24/8).
Ia juga mengingatkan bagi para calon purnabakti ini untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman minimal satu meter. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibukota.
"Saya berpesan agar para purnabakti untuk senantiasa menjaga kesehatan dan membantu mensosialisasikan gerakan 3M kepada keluarga serta lingkungannya," tandasnya.
Sekadar diketahui, 12 PNS yang memasuki masa purnabakti diantaranya tiga orang dari Sudin LH Jakarta Pusat, satu orang dari Sudin KPKP Jakarta Pusat, satu orang dari Sudin Gulkarmat Jakpus, satu orang dari Sudinhub Jakpus, satu orang Sudindik wilayah I Jakpus, satu orang Satpol PP Jakpus, satu orang PNS Kecamatan dan tiga orang PNS kelurahan.