Kamis, 30 Agustus 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2030
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginginkan agar pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tetap bisa mengabdi meski sudah tidak bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Anies mengatakan, masa pensiun adalah masa untuk meneruskan darmabakti kepada Jakarta dan Indonesia. Pasalnya, sebagai anak bangsa semuanya masih memiliki kesempatan untuk berkarya.
"Semoga pengalaman yang didapat di Pemprov DKI bisa dimanfaatkan untuk lingkungannya," ujarnya, usai acara pelepasan PNS purnabakti dan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 September 2018, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8).
Anies meminta, para pensiunan PNS Pemprov DKI dapat aktif bersama organisasi Paguyuban Werdatama Jaya (PWJ) Provinsi DKI Jakarta maupun
perkumpulan di SKPD dan UKPD masing-masing untuk bisa terus bahu-membahu memberikan masukan dan saran demi kebaikan Ibukota."Saya berharap mereka yang sudah pensiun tetap bisa menjaga dan memelihara sinergisitas maupun integritas," terangnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawain Daerah, Budihastuti menambahkan, terdapat 272 PNS yang memasuki masa purnabakti. Sebagian besar PNS yang pensiun merupakan pejabat fungsional sebagai guru.
"Jadi, mereka sudah mencapai usia 60 tahun dan masa kerjanya lebih dari 35 tahun. Saya turut berbangga mereka bisa menyelesaikan masa tugasnya di Pemprov DKI dengan baik," tandasnya.
Untuk diketahui, mereka yang menerima SK Pensiun yakni, Pejabat Administrator empat orang, Pejabat Pengawas 20 orang, Pejabat Pelaksana 30 orang, dan Pejabat Fungsional 218 orang.