Giat Tertib Masker di Cilandak Jaring 30 Pelanggar

Kamis, 20 Agustus 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1606

Tidak Pakai Masker, 30 Pelanggar Ditertibkan di Cilandak

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Giat tertib masker (Tibmas) yang digelar petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak di Jalan Andara, Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, berhasil menjaring 30 pelanggar.

U ntuk mendisiplinkan warga agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, giat Tibmas ini melibatkan 50 personil gabungan dari unsur Satpol PP, ASN kecamatan dan kelurahan, TNI dan Polisi.

"Tibmas kami lakukan untuk mendisiplinkan warga agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Kamis (20/8).

Dari 30 pelanggar, beber Mundari, 26 dikenakan sanksi kerja sosial dan empat orang lainnya disanksi bayar denda administrasi masing-masing Rp 250.000.

"Kami harap tumbuh kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker demi memutus mata rantai COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
16 Warga di Keagungan Terjaring Operasi Tertib Masker

16 Warga di Keagungan Terjaring Operasi Tertib Masker

Rabu, 19 Agustus 2020 2138

Tidak Pakai Masker, Lima Pelanggar Ditertibkan di Kelurahan Gunung

Tidak Pakai Masker, Lima Pelanggar Ditertibkan di Kelurahan Gunung

Senin, 17 Agustus 2020 1631

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks