Selasa, 18 Agustus 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1410
(Foto: Rudi Hermawan)
Petugas gabungan hari ini menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Taman Cosmos RW 07 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hasilnya, sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, operasi Tibmask ini rutin dilakukan petugas gabungan, dengan lokasi berbeda.
"Selain agar masyarakat semakin tertib, pemberian sanksi dilakukan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya, Selasa (18/8).
Dijelaskan Tubagus, rincian warga yang diberikan sanksi, yaitu 25 pelanggar diberi sanksi kerja sosial.
Selanjutnya, sebanyak 12 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total Rp 1.750.000.
Ia menambahkan, da
lam kegiatan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 22 personel gabungan.
"Kedepan Operasi Tibmask ini akan terus dan rutin kami lakukan dengan lokasi yang berbeda," tandasnya.