Selasa, 18 Agustus 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1466
(Foto: doc)
Sebanyak 1.107 warga terjaring giat tertib masker (tibmas) yang dilakukan Satpol PP Jakarta Selatan, selama periode 14 hingga 17 Agustus.
Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, 1.107 warga ini terjaring dalam giat tibmas yang dilaksanakan di 10 wilayah kecamatan.
"Total denda administrasi yang dihasilkan dari giat tibmas selama empat hari itu sebesar Rp 12.050.000," katanya, Selasa (18/8).
Dia merinci, dari 1.107 pelanggar tersebut satu orang mendapat sanksi teguran tertulis, 91 denda administrasi dan 1.015 menjalani kerja sosial.
Ditambahkan Ujang, giat Tibmas di Jakarta Selatan rutin lakukan setiap hari dengan melibatkan SKPD terkait untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
"Selai
n melaksanakan tibmas, kami juga melakukan sosialisasi 3M, yaitu Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menggunakan masker," tandasnya.