Kamis, 13 Agustus 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1896
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menerapkan sanksi sosial baru bagi warga pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa penempelan nama warga pelanggar di ruang terbuka serta diumumkan melalui pengeras suara masjid.
Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengapresiasi inovasi dari satpol PP ini dalam mensosialisasikan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah.
"Inovasi yang dilakukan
sebagai upaya membuat jera para pelanggar protokol kesehatan ," ujar Junaedi, Kamis (13/8).Dirinya yakin, dengan sanksi sosial seperti itu warga akan jera melakukan pelanggaran dan lebih tertib mengikuti protokol kesehatan.
"Semoga Kepulauan Seribu kembali ke zona hijau," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis menambahkan, pihaknya akan menempel nama-nama pelanggar protokol kesehatan di papan pengumuman yang ada di kantor kelurahan, masjid, musalah atau di seketariat RW dan karang taruna, sehingga mudah dibaca.
"Setelah ditempel nama-nama tersebut diumumkan di masjid agar mengikuti kerja bakti diwaktu yang telah ditetapkan oleh kelurahan setempat, sebagi sanksi sosial," terangnya.
Terpisah, Kasie Pemerintahan Kelurahan Kelurahan Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara, Muslim menjelaskan, penempelan nama-nama pelanggar tersebut saat ini sudah berlangsung di wilayahnya sebagai pengganti dari sanksi denda berupa uang.
"Jadi sebelum salat, biasanya nama pelanggar PSBB diumumkan agar mengikuti kerja bakti pada hari yang ditetapkan," tandasnya.