Jumat, 07 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2281
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) sebagai pengganti Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).
Jika sebelumnya operasi OK Prend dilakukan di ruas jalan, tempat dan fasilitas umum, Operasi Tibmask memperluas jangkauannya hingga permukiman dan lingkungan warga.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi ini berpotensi atau rawan gesekan dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Maka itu, Arifin menginstruksikan dalam pengawasan di permukiman agar melibatkan lurah, tokoh masyarakat, dan pengurus RT/RW.
"Ketika melakukan Operasi Tibmask di permukiman warga, ikutsertakan lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan dan unsur masyarakat. Sehingga personel tidak sendiri ketika melakuakan Operasi Tibmask di lingkungan permukiman," ujar Arifin, Jumat (7/8).
Arifin menuturkan, selain permukiman warga, Operasi Tibmask ini juga menyasar tempat-tempat umum atau tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti, restoran, kafe, maupun tempat berkumpulnya anak muda dan lainnya.
Menurut Arifin, beberapa aktivitas masyarakat meningkat pada waktu tertentu di lokasi-lokasi tersebut, khususnya malam akhir pekan. Tidak sedikit yang mengabaikan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Ada di tempat-tempat tertentu seperti cafe, restoran, tempat nongkrongnya remaja dan anak muda itu penuh berkerumun, tanpa memperhatikan dan mengabaikan protokol kesehatan. Oleh karenanya setiap malam akhir pekan paling tidak tiap kecamatan punya satu sasaran yang harus dikenakan penindakan," kata Arifin.
Arifin menambahkan, Operasi Tibmask menindak warga yang abai terhadap penggunaan masker seperti, tidak menggunakan dan membawa masker, membawa masker tapi tidak digunakan, atau tidak menggunakan masker dengan benar.
Operasi Tibmask ini juga berlaku bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang berkendara. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial membersihkan tempat atau fasilitas umum, hingga denda administratif maksimal Rp 250.000.
"Nama Tibm
ask agar orang lebih mudah diingat dan dimengerti masyarakat. Dan Satpol PP dalam menindak warga yang melanggar punya SOP dengan penuh keramahan dan kesantunan. Kami lakukan ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta," tandas Arifin.