Senin, 03 Agustus 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1165
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan berhasil menindak 19 pelanggar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di kawasan Pasar Enjo, Jl Pisangan Lama II, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (3/8). Umumnya para pelanggar ini tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, OK Prend digelar dalam rangka mengedukasi warga agar selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Dari 19 pelanggar, 15 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan empat lainnya memilih membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu. Uang denda langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI," ujar Andik.
Pihaknya, sambung Andik, terus mengimbau warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Yakni mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak satu sama lain serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.