Rabu, 29 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1044
(Foto: Adriana Megawati)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menertibkan 140 kendaraan akibat parkir liar di sejumlah bahu jalan yang tersebar di wilayahnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, dari 140 kendaraan yang ditertibkan, 23 unit di antaranya dijatuhkan sanksi BAP tilang, 23 unit disanksi BAP polisi, 46 unit dicabut pentil,
18 unit diderek dan 30 unit diangkut jaring."Hari ini totalnya ada 140 kendaraan yang kita tertibkan karena parkir liar," ujarnya, Rabu (29/7).
Ia menyebutkan, penertiban parkir liar kali ini dipusatkan di 12 titik. Di antaranya di Jalan Senen Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Sukarjo Wiryopranoto, Jalan Kodam Raya, Jalan H. Ung dan Jalan Abdurahman Saleh.
"Kita selalu imbau masyarakat agar selalu patuhi rambu lalu lintas. Jika tidak, maka kita tindak," tandasnya.