Rabu, 29 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1681
(Foto: Adriana Megawati)
Sejak Juni 2020 hingga kini, 8.654 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta Pusat dijatuhkan sanksi kerja sosial.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 8.654 pelanggar PSBB ini diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana kota selama 15-20 menit.
"Rata-rata dari pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Rabu (29/7).
Bernard menyebutkan, selama periode ini, jumlah pelanggar di tingkat kota mencapai 796 orang, di Gambir 796 orang, di Menteng 732 orang, di Tanah Abang 888 orang, di Sawah Besar 821 orang, di Senen 1.338 orang, di Kemayoran 1.234 orang, di Johar Baru 1.299 orang dan di Cempaka Putih 750 orang.
"Dalam penindakan ini, kita juga minta para pelanggar agar mematuhi aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.