Senin, 27 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1353
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan sanksi sosial kepada 10 warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Pasar Kaget Jl Warakas I dan Jl Warakas IV, Kelurahan Warakas.
Lurah Warakas, Makrus Nugroho mengatakan, 10 pelanggar PSBB tersebut dikenakan sanksi membersihkan area pasar yang berada di wilayah RW 05 dan RW 06 Kelurahan Warakas. Menurut Makrus, pihanya rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi gerakan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir (3M).
"Penindakan terhadap pelanggar itu sebagai upaya edukasi agar warga jera dan kesadaran melaksanakan protokol kesehatan semakin kuat," katanya, Senin (27/7).
Dia menambahkan, dalam melakukan pengawasan pihaknya juga melibatkan unsur masyarakat dari FKDM dan gugus tugas RW setempat.
"Sebagian besar masyarakat sudah sadar pentingnya upaya preventif, baik di lingkungan rumah maupun area publik seperti pasar," tandasnya.