Senin, 27 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 4935
(Foto: Rudi Hermawan)
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan imbauan protokol 3M Lawan COVID-19 di sejumlah lokasi keramaian.
Seperti yang dilakukan di Pasar Laris, Jl Taman Surya V, RT 01/09. Menggunakan alat pengeras suara, petugas menyampaikan pentingnya imbauan protokol 3M Lawan COVID-19 yakni, Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1-2 meter dan Mencuci tangan sesering mungkin.
"Pengunjung dan pedagang mulai disiplin menggunakan masker dan biasa menerapkan protokol 3M Lawan COVID-19," ujar Adith Pratama, Lurah Pegadungan, Kalideres, Senin (27/7).
Selain terus mengedukasi, pihaknya juga melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Bundaran Boulevard Taman Surya. Hasilnya, belasan warga yang melintas tanpa menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial. Kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Jumlah pelanggar ada 15 orang dan diberikan sanksi kerja sosial. Pengawasan ini melibatkan TNI, Polri, LMK, FKDM dan pengelola pasar," tandasnya.