Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

Sabtu, 25 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2597

Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COCID-19, terutama dengan senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi sosial minimal satu jam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial berdurasi minimal satu sampai dua jam.

"Saya sudah instruksikan personel di lapangan, sanksinya bukan lima atau sepuluh menit, tapi minimal satu jam. Kita ingin betul-betul memberikan efek jera agar kebijakan ini dipatuhi untuk kepentingan bersama," ujarnya, Sabtu (25/7).

Arifin menjelaskan, lokasi bersih-bersih juga harus di tempat yang semestinya dan personel harus memfasilitasi sekaligus mengawasi pelanggar saat menjalani sanksi.

"Arahkan ke tempat yang betul-betul dia bisa bekerja membersihkan sarana prasarana serta fasilitas umum. Kalau tempat yang akan dibersihkan jauh dari lokasi penindakan, siapkan mobil untuk membawa masyarakat yang melanggar aturan itu ke sasaran yang memang akan dilakukan pembersihan, diawasi," terangnya.

Menurutnya, sanksi sosial yang diberikan harus bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar pelanggaran yang dilakukan tidak diulangi.

"Jangan sekadar formalitas dalam penerapan sanksi atas aturan hukum yang sudah ditetapkan. Jadi perlu efek jera, ada rasa takut dan khawatir kalau dia keluar rumah tidak pakai master," terangnya.

Ia menambahkan, dari sekitar 28.000 pelanggaran penggunaan masker, 26.000 pelanggar dikenakan sanksi sosial fan elebihnya dikenakan sanksi denda administratif.

"Kami melihat mulai ada penurunan disiplin dan kepatuhan masyarakat menggunakan masker belakangan ini. Untuk itu, sudah menjadi tugas kami untuk selalu mengingatkan dan melindungi warganya di tengah situasi pandemi COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Bina Marga Tambah ASN Pengawas Kepatuhan Protokol Kesehatan

Dinas Bina Marga Tambah ASN Pengawas Kepatuhan Protokol Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2020 2084

27 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Terminal Pinang Ranti

27 Warga di Pinang Ranti Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah

Kamis, 23 Juli 2020 1644

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara Disanksi

Jumat, 24 Juli 2020 2205

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469002

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307715

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284330

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260942

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks