Rabu, 22 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2531
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sembilan warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan STM Walang, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (22/7), dikenakan sanksi oleh petugas gabungan Satpol PP, Dishub, Kepolisian dan TNI yang melakukan pengawasan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan, Faisal menjelaskan, sembilan orang yang terjaring pengawasan, lima di antaranya dikenakan sanksi denda dan empat lain dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.
"Mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat melintas,"' katanya.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, penindakan dan pengenaan sanksi pada pelanggar PSBB masa transisi ini sebagai bentuk pembelajaran serta memberi efek jera ke warga.
Menurut Sukarmin, selama ini pihak sudah gencar melakukan sosialisasi gerakan 3M kepada warga, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun.
"Dengan melaksanakan protokol kesehatan berarti sudah membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.