Selasa, 21 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2072
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Warakas, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/7), disanksi kerja sosial membersihkan areal pasar.
Kasatpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, tujuh warga tersebut terjaring pengawasan petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat mengunjungi pasar.
"Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberi efek jera," tegasnya.
Menurut Adi, selama ini pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan di sejumlah lokasi potensial terjadinya penyebaran COVID-19. Salah satunya, di Pasar Warakas ini.
"Kita lakukan pengawasan mulai dari pintu masuk sampai pintu keluar," tandasnya.