Jumat, 17 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1404
(Foto: Mustaqim Amna)
10 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diganjar sanksi kerja sosial.
Sanksi kerja sosial dijjatuhkan kepada para pelanggar karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan,
sanksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar berupa membersihkan ruas jalan dan pedestrian di sekitar Jalan Ciledug Raya."Kita menyebar 25 personel untuk berpatroli. Ketika ada yang melanggar langsung kita tindak," ujarnya, Jumat (17/7).
Ujang menyebutkan, dari 10 pelanggar aturan PSBB ini, tiga orang di antaranya berasal dari Ulujami, lima orang dari Pesanggrahan dan dua orang dari Petukangan Utara. Selain diganjar sanksi kerja sosial, para pelanggar juga diberikan pengarahan agar mematuhi aturan PSBB.
"Kami tidak akan kompromi terkait masalah ini," tandasnya.