Jumat, 17 Juli 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Rio Sandiputra 1924
(Foto: Istimewa)
Pasar tradisional merupakan salah satu tempat yang memiliki probabilitas tinggi penyebaran COVID-19. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan khusus di pasar.
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) secara aktif meninjau pasar tradisional dalam rangka mengampanyekan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 dan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, di Pasar Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
"Hingga hari Senin, 13 Juli 2020, DPP IKAPI mencatat ada 273 pedagang di 43 pasar dinyatakan positif COVID. Sementara di Indonesia angkanya sudah lebih dari 1.053 pedagang yang tersebar di 190 pasar di 80 kabupaten/kota. Kondisi ini semua menjadi perhatian kita bersama yang seharusnya pasar menjadi bagian dari kegiatan perekonomian rakyat ternyata banyak ditemukan kasus positif COVID-19," ujar Ariza, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (17/7).
Hal tersebut membuat sebagian aktivitas pasar harus ditutup sementara dan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
“Jadi ketentuan kami jika ada yang terpapar di pasar maka pasarnya ditutup bisa satu blok, satu lantai, bisa satu pasar, lalu dalam 3 hari kemudian dibersihkan disinfektan yang terpapar kemudian di-testing setelah itu di-trac
ing diisolasi sampai dengan sembuh,” ucap Ariza.Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menurut Ariza telah mengeluarkan berbagai kebijakan baik di tataran peraturan gubernur hingga di tataran implementasi di masyarakat.
“Pemprov DKI Jakarta melakukan gerakan yang cepat dan tanggap diantaranya membuat program kampung siaga dalam rangka memperhatikan setiap lingkungan paling terkecil di level RW agar melaksanakan protokol COVID-19, menyiapkan rumah isolasi, data bansos, dan sebagainya termasuk melakukan testing, tracing, dan isolating,” tambahnya.
Selain meninjau pengetatan protokol kesehatan COVID-19, Ariza juga memastikan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di pasar tradisional. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2020.
“Program ini sudah lama dicanangkan. Jakarta ini sampahnya sudah melebihi tidak kurang dari 7.800 ton per hari sampah yang dihasilkan, dibuang ke Bantar Gebang, dan juga sudah penuh sampai 2021 sehingga harus diambil langkah-langkah pengendalian dari hilir sehingga kampanye ini menjadi penting untuk mengurangi sampah, menjaga lingkungan, bahwa tidak kurang dari 14 persen dari sampah warga tiap hari berasal dari kantong plastik,” tambah Ariza.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang; perwakilan direksi Perumda Pasar Jaya; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih; Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali; serta jajaran kecamatan dan kelurahan terkait.