Minggu, 05 Juli 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 1918
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah memberlakukan kebijakan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan per Rabu (1/7/2020) lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 yang ditujukan pada dua subjek, yaitu, pertama pemilik toko swalayan dan pedagang; Kedua, pengelola pusat perbelanjaan (mal) dan pasar.
Diketahui, sebelum diberlakukan kebijakan tersebut, pihak Perumda Pasar Jaya telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut selama enam bulan, atau terhitung sejak Bulan Desember 2019.
Untuk memastikan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) meninjau pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional. Peninjauan dilajukan di Mall Senayan City dan Mall FX Sudirman, serta Pasar Bendungan Hilir yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya, Minggu (5/7).
"Tadi juga saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat alhamdulillah dilaksanakan dengan baik," ujar Ariza, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Ariza meminta agar kedua subjek yang ditujukan dalam Pergub 142/2019 di atas, dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, seluruh komponen di dalam pusat perbelanjaan, baik pengelola mall, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, agar menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah," ungkapnya.
Selain meninjau penerapan Pergub 142/2020, Wagub Ariza juga memastikan penerapan Protokol COVID-19, khususnya di fase perpanjangan PSBB Transisi saat ini. Wagub Ariza meminta agar Asosiasi Pusat Perbelanjaan melakukan standarisasi Protokol COVID-19, baik di mall maupun pasar tradisional.
"Sekalipun ada pelonggaran, kami minta pelaksanaan Protokol COVID-19 tetap dilaksanakan. Dihadirkan aparat, traffic flow-nya diperbanyak, wastafelnya diperbanyak. Pak Gubernur juga sudah menghadirkan tidak kurang 5.000 ASN untuk bertugas mengawasi, menjaga, memeriksa, dan memastikan bahwa Protokol COVID-19 dilaksanakan di seluruh unit kegiatan mulai dari tempat ibadah, pasar, sampai transportasi publik," terangnya.
Peninjauan tersebut ditutup dengan pengecekan progres pembangunan Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Ariza memastikan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga terjadi percepatan penyelesaian pembangunan agar para pedagang dapat berdagang di tempat yang lebih layak dan luas.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; Dirut Perumda Pasar Jaya, Arief Nasruddin; dan sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.