Jumat, 03 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2437
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat terus melakukan monitoring penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Hari ini, pengawasan dilakukan di Pasar Pos Pengumben, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, monitoring dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pasar tradisional, pasar modern maupun minimarket mematuhi Pergub No 142 Tahun 2019 seperti menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, dan memasang informasi pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai.
"Dari hasil peninjauan hari ini, di Pasar Pos Pengumben sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk juga informasi melalui pengeras suara yang dilakukan setiap tiga jam sekali. Tapi tadi kami beri masukan agar pengumumannya dilakukan setiap satu jam sekali," ujar Slamet, Jumat (3/7).
Dia menambahkan, beberapa pengunjung juga sudah mengetahui pemberlakukan pergub tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Tentu akan kami lakukan evaluasi. Jika masih ditemukan ada yang membawa kantong belanja sekali pakai kami akan memberikan teguran terlebih dahulu
kepada pengelola," tandasnya.