Rabu, 22 Januari 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3472
(Foto: doc)
Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur menjadi pelopor pasar bebas plastik di Jakarta sebagai implementasi dari Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, meski Pergub ini baru berlaku efektif per 1 Juli 2020 namun pedagang di kedua pasar tersebut telah berkomitmen untuk memulai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Kebijakan ini disambut baik. Para pedagang secara sukarela siap
menjadi pelopor. Mereka lebih dahulu menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai sejak akhir Februari 2020," ujarnya, Rabu (22/1).Andono menuturkan, kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apapun yang dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
"Tujuannya, untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dengan cara membawa tas belanja sendiri," kata Andono.
Menurutnya, dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Pelaku usaha juga harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan," tandasnya.