Selasa, 21 Januari 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Rio Sandiputra 1808
(Foto: Mustaqim Amna)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meningkatkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, ini dilakukan karena aturan tersebut akan efektif diberlakukan pada 1 Juli 2020. Dan untuk lokasi awal yang telah menjadi Focus Group Discussion (FGD) terkait adalah pasar rakyat.
"Ini pemanasan sebelum bulan Juli. Lebih bagus kalau di bulan Februari (ujicoba) sehingga warga sudah terbiasa," ujarnya, Selasa (21/1).
Isnawa menegaskan, Pemkot Jakarta Selatan siap mengajak warga untuk ikut andil dalam mengurangi penggunaan plastik dalam waktu enam bulan ke depan. Hal ini mengingat Pemkot mempunyai Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) untuk pengelolaan sampah di angka 22 persen dari total sampah se-Jakarta Selatan.
"Jakarta Selatan memiliki 1.200 ton per hari, kalau 22 persen itu di kisaran 300-400 ton. Upayanya mengajak membuat bank sampah, mengajak memilah sampah dan sosialisasi Pergub 142 itu tadi," ungkapnya.
Isnawa menjelaskan, ada sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang kedapatan melanggar. Karena ada pasal 29 dalam Pergub tersebut yang mengatur sanksinya.
"Pasal itu mengatur mengenai saksi yang bisa berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," tandas Isnawa.