Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1487
(Foto: Nurito)
Belasan petugas Satpol PP dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Timur melakukan penyegelan salah satu perusahaan mebel di Jl Raya Penggilingan, Cakung lantaran melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut memperkerjakan karyawannya sebanyak 800 orang atau hampir seluruhnya masuk. Padahal sesuai ketentuan selama masa PSBB transisi karyawan yang masuk hanya diperbolehkan sebanyak 50 persennya saja dari jumlah keseluruhan.
"Kami sebelummnya sudah melakukan pembinaan dan edukasi berkali-kali. Namun perusahaan ini tetap membandel makanya hari ini kita lakukan penyegelan untuk memberikan efek jera," ujar Galuh, Rabu (1/7).
Dikatakan Galuh, penyegelan akan berlangsung hingga PSBB transisi berakhir. Selain melakukan penyegelan, petugas juga langsung memerintahkan perusahaan agar segera memulangkan karyawannya. Langkah tegas ini diambil sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Dia menambahkan, pada 10 Juni lalu, pihaknya sudah mendatangi perusahaan tersebut dan memberikan peringatan tertulis. Namun kali ini pelanggaran serupa diulangi ke
mbali sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas."Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama masa pandemi ini," tandasnya.