Selasa, 30 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1431
(Foto: Adriana Megawati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di kawasan Menteng Huis, Cikini, Menteng.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengatakan, dalam monitoring ini, pihaknya menjatuhkan sanksi kerja sosial dan denda administratif kepada enam warga yang tidak mengenakan masker.
"Ada lima orang yang kita berikan sanksi menyapu jalan dan satu orang membayar denda Rp 250 ribu," ujarnya, Selasa (30/6).
Ia melanjutkan, selain memberikan sanksi kepada pelanggar, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi aturan PSBB Transisi kepada para pemilik toko di kawasan Menteng Huis. Sosialisasi yang diberikan berupa penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman minimal satu meter.
"Kita juga minta pengelola gedung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PSBB Transisi," tandasnya.