Selasa, 30 Juni 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2460
(Foto: Mustaqim Amna)
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengajak warga di wilayahnya untuk mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
Marullah mengatakan, aturan ini akan diberlakukan di tempat-tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan dan pasar rakyat. Karena itu pengelola tempat perbelanjaan diminta harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Sesuai arahan, warga diwajibkan membawa kantong tersebut ketika berbelanja di pasar tradisional maupun modern mulai besok," ujarnya, Selasa (30/6).
Ia menuturkan, sejak 21 Januari 2020 lalu, pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini ke 24 pasar tradisional yang tersebar di wilayahnya. Di antaranya seperti Pasar Tebet Barat dan Timur, Pasar Cipete, Pasar Mayestik, Pasar Mede, Pasar Bukit Duri dan Pasar Pesanggrahan.
"Ini adalah usaha kita bersama untuk mencegah penumpukan sampah plastik yang tak mudah terurai secara alami," tandasnya.