Rabu, 10 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2351
(Foto: Adriana Megawati)
10 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di kawasan Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Kasatpol PP Kelurahan Kemayoran, Yusran mengatakan, para pelanggar PSBB ini dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Rata-rata mereka mengaku lupa memakai masker. Akhirnya kita tindak tegas dengan sanksi kerja sosial," ujarnya, Rabu (10/6).
Yusran menuturkan, sanksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar PSBB berupa menyapu sampah di kawasan Pasar Gardu Asem selama 15 menit. Pemberian sanksi kerja sosial seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Mereka juga kita minta memakai rompi sambil menyapu sampah di lokasi," tandasnya.