10 Pelanggar PSBB di Kemayoran Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 10 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2351

 10 Warga Pelanggar PSBB Diberikan Sanksi Sosial Menyapu Pasar Gardu Asem

(Foto: Adriana Megawati)

10 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di kawasan Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.

Rata-rata mereka mengaku lupa memakai masker

Kasatpol PP Kelurahan Kemayoran, Yusran mengatakan, para pelanggar PSBB ini dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Rata-rata mereka mengaku lupa memakai masker. Akhirnya kita tindak tegas dengan sanksi kerja sosial," ujarnya, Rabu (10/6).

Yusran menuturkan, sanksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar PSBB berupa menyapu sampah di kawasan Pasar Gardu Asem selama 15 menit. Pemberian sanksi kerja sosial seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Mereka juga kita minta memakai rompi sambil menyapu sampah di lokasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Minggu, 17 Mei 2020 1986

22 Pelanggar di Wijaya Kusuma di Kenakan Sanksi Sosial

22 Warga Disanksi Kerja Sosial Lantaran Tak Pakai Masker

Jumat, 05 Juni 2020 1692

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks