Jumat, 05 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1692
(Foto: Rudi Hermawan)
22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dijatuhi sanksi kerja sosial oleh petugas di Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/6). Pemberian sanksi ini sesuai Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Wijaya Kusuma , Novi Indria Sari menuturkan, pengawasan dilakukan di Jl Kebon Pisang RT 05/07 dengan melibatkan ASN kelurahan, Satpol PP, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma dan pengurus RT/RW.
"Hari ini ada 22 pelanggar karena tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sejumlah fasilitas umum," ujar Novi, Jumat (5/6).
Selain itu, sambung Novi, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap warga yang baru pulang mudik dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang diarahkan mengikuti rapid test serta karantina mandiri di dalam rumah.
"Mereka yang baru pulang mudik dan tidak memiliki SIKM diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing," katanya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya bersama instansi terkait juga gencar melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa lokasi seperti, jalan lingkungan, permukiman dan pasar.