Senin, 08 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1484
(Foto: Adriana Megawati)
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat meningkatk
an pengawasan di 15 RW yang masuk dalam kategori Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, peningkatan pengawasan yang dilakukan berupa pembatasan akses keluar masuk bagi wilayah yang masuk ke dalam kategori WPK. Adapun 15 RW yang masuk dalam WPK meliputi satu RW di Mangga Dua Selatan, satu RW di Cempaka Baru.
Kemudian satu RW di Kramat, satu RW di Cempaka Putih Barat, dua RW di Cempaka Putih Timur, satu RW di Gondangdia, dua RW di Kebon Kacang, tiga RW di Kebon Melati, dua RW di Petamburan dan satu RW di Kampung Rawa.
"Kita tingkatkan pengawasan di 15 RW ini," ujarnya, Senin (8/6).
Bayu juga menuturkan akan mengawasi perusahaan swasta di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang telah beroperasi. Pengawasan difokuskan pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan jumlah pegawai yang masuk selama masa PSBB Transisi.
"Karena peraturannya hanya 50 persen karyawan yang diperbolehkan masuk. Kalau masih ada yang melanggar, kita berikan sanksi tegas sesuai aturan," tandasnya.